Jumat, Februari 29, 2008

[bakul jahe] teras pembuka

[bakul adalah istilah kami untuk menyebut bahan kuliah, terdapat beberapa macam 'bakulan', ada "jahe" untuk aspek hukum dalam ekonomi-hukum bisnis, "paku" untuk pasar keuangan dan "nasi" untuk manajemen keuangan internasional]
teras pembuka
Hukum dan Sumber Hukum
Sebagian besar tindakan bisnis merupakan tindakan hukum. Hal ini berarti bahwa setiap tindakan bisnis yang dilakukan oleh pelaku bisnis akan melahirkan implikasi atau konsekwensi hukum. Sehingga jika ada pelaku bisnis yang tidak paham terhadap koridor hukum bisnis yang mengaturnya atau mengabaikan aturan hukum maka pelaku bisnis itu akan mendapatkan sanksi hukum.
Mata kuliah ini, adalah mata kuliah dengan nama "aspek hukum dalam ekonomi" yang diperuntukkan bagi mahasiswa fakultas ekonomi. Sehingga mata kuliah ini tidak memiliki pretensi untuk menjadikan mahasiswa enomi yang juga ahli hukum, tetapi mahasiswa ekonomi yang paham terhadap hukum yang mengaturnya jika suatu saat mereka menjadi pelaku bisnis.
Hal ini dikarenakan keterbatasan waktu dan banyaknya materi yang harus disampaikan. Sehingga yang akan disampaikan nanti dalam mata kuliah ini hanyalah hightlight-nya saja. Seperti halnya kita melihat hightlight liga Inggris, yang kita lihat hanyalah bagian-bagian terpenting saja, sesaat dan setelah terjadinya gol. Untuk peluit pertama sampai peluit terakhir biarlah sahabat-sahabat kita di fakultas hukum yang membahasnya.
Untuk memahami apa itu hukum bisnis maka kitapun harus memahami terlebih dulu apa itu hukum, nonsens kita dapat paham hukum bisnis jika pengertian hukum saja kita belum memahaminya. Pun nonsens kita akan bisa mendapatkan apa yang menjadi koridor bisnis, jika kita tidak paham apa itu sumber hukum. Maka pada bagian ini kita bahas terlebih dahulu hukum dan sumber hukum.
Hukum
Jika 10 orang ahli hukumdiundang disebuah tempat dan waktu yang sama untuk mendefinisikan hukum maka akan lahir 10 definisi tentang hukum. Tetapi marilah kita simak definisi hukum dibawah ini.
Hukum adalah segala peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh pejabat/lembaga resmi yang berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan memiliki sanksi yang jelas dan tegas.
Itulah salah satu definisi hukum, jika kita urai dari definisi tadi maka kita akan menemukan beberapa unsur hukum, yaitu : segala peraturan yang bersifat memaksa. Hukum karena sifatnya haruslah memiliki kekuatan daya paksa. Sebuah peraturan yang tidak memiliki daya paksa maka peraturan itu tidak akan memiliki daya ikat dalam masyarakat yang diaturnya, Sehingga sebuah peraturan itu layak dikatakan hukum jika peraturan itu memiliki daya paksa. Dibuat oleh pejabat/lembaga resmi yang berwenang. Ini merupakan konsekuensi dari sebuah masyarakat modern, hukum yang mengatur mereka dituntut oleh mereka sendiri untuk dibuat secara tertulis, formal dan menjadi positif/berlaku setelah pejabat atau lembaga resmi yang berwenng itu menyetujui atau mengesahkannya. Dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Tiada hukum yang disusun untuk menciptakan ketidakteraturan dalam masyarakat atau disusun untuk mengatur bukan manusia. Memiliki sanksi yang jelas dan tegas. Tidak layak dikatakan bahwa peraturan itu adalah hukum jika peraturan itu sama sekali tidak memberikan sanksi bagi yang mengabaikannya. Pemberian sanksi ini juga merupakan konsekwensi logis dari sifat hukum yang memaksa.
Termasuk didalam uraian diatas, apa yang disebut dengan hukum bisnis. Secara azas hukum bisnis itu sama dengan hukum dan unsur hukum diatas, tetapi yang membedakan adalah hukum bisnis memiliki fokus pengaturan pada masalah kegiatan bisnis yang ada dan mungkin akan timbul di dunia bisnis.
Sumber Hukum
Apa itu sumber hukum? Jika sumber air bisa kita katakan sebagai tempat dimana kita bisa menemukan air maka sumber hukumpun kita bisa pahami sebagai tempat dimana kita bisa menemukan hukum.
Perundang-undangan kita sudah menciptakan 5 (lima) sumber hukum bagi kita. Kelima sumber hukum ini memiliki prioritas secara hierarki, sehingga sumber hukum yang berada diatasnya diakui oleh hukum kedudukannya lebih tinggi dari sumber hukum dibawahnya. Kelima sumber hukum tersebut adalah:
1. Peraturan perundangan-undangan
Ini adalah sumber hukum yang pertama dan utama bagi kita. Ketika kita menemui suatu masalah hukum, maka langkah kita pertama adalah mencari jawaban atas pertanyaan bagaimana hukum mengaturnya? maka kita cari ada tidak peraturan perundang-undangannya. Jika ada maka itulah yang kita gunakan. Peraturan perundang-undanganpun memiliki hierarki, yaitu undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lain dibawahnya. Pun peraturan perundangan-undangan memiliki kekuatan yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan yang bersifat khusus memiliki kedudukan lebih tingi daripada perundangan yang bersifat umum (misalnya: KUHD dengan UU Perseroan Terbatas) dan perundangan yang lahir belakangan memiliki kedudukan lebih tinggi daripada perundangan yang lahir lebih dulum (misalnya UU Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 dengan UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2008). Jika masalah hukum kita telah ada perundangan yang mengaturnya maka kita tidak perlu lagi untuk mencari sumber hukum lain dibawahnya.
2. Kebiasaan
Kebiasaan bisa menjadi sumber hukum jika masalah hukum kita belum ada pengaturannya dalam perundangan dan kebiasaan itu memenuhi 2 syarat, yaitu (1) syarat material: bahwa kebiasaan itu harus dilakukan berulang-ulang dan terus menerus, (2) syarat psikologis: jika kebiasaan itu dilanggar oleh seseorang maka persepsi publik mengatakan bahwa orang itu sudah melanggar hukum. Apakah hukum bisnis terdapat suatu kebiasaan yang menjadi sumber hukum. Jawabnya adalah iya, terkait dengan tanggung jawab atas risiko jasa angkutan. Secara kebiasaan maka pihak pengangkutlah (penjual jasa) yang harus bertanggung jawab atas risiko jika barang yang diangkut hilang/rusak dan lain-lain.
3. Yurisprudensi.
Apa itu yurisprudensi? Yurisprudensi adalah putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diacu oleh hakim yang lain untuk memutus masalah yang sama.
Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetapi itu seperti apa? Yaitu putusan yang sudah diterima oleh para pihak yang bersengketa. Semua pihak telah menerima putusan itu, tidak ada pihak yang sedang melakukan upaya hukum lain seperti banding atau kasasi.
Kapan yurisprudensi bisa menjadi sumber hukum? Jika suatu masalah hukum belum diatur oleh perundangan dan belum ada kebiasaan terkait dengan masalah hukum tersebut. Ini merupakan konsekuensi dari kewenangan hakim untuk menemukan hukum (rechtfinding) dan larangan bagi hakim untuk menolak perkara yang diajukan dengan alasan belum ada hukumnya. Jika belum ada hukumnya, maka tugas hakim untuk menemukannya.
4. Perjanjian Internasional.
Kesepekatan internasional baik secara bilateral maupun multilateral menjadi sumber hukum jika suatu masalah hukum itu belum diatur dalam perundangan, kebiasaan belum ada dan yurisprudensipun belum pernah ada.
5. Pendapat Sarjana Hukum/Ahli Hukum
Ini merupakan sumber hukum yang terakhir dan merupakan sumber hukum sapu jagad. Jika belum ada perundangan, kebiasaan, yurisprudensi dan perjanjian internasional, maka masalah hukum bisa diselesaian dengan meminta pendapat sarjana hukum/ahli hukum. Dan pendapat mereka adalah doktrin dan menjadi sumber hukum.
Tetapi ada batasan, yaitu hanya pendapat sarjana hukum/ahli hukum yang diakui kredibilitas/kepakarannya saja yang pendapatnya berupa dokrin dan juga pendapatnya tersebut banyak dibenarkan oleh sarjana hukum/ahli hukum lainnya.
[selamat kuliah sahabat mahasiswaku]

Tidak ada komentar: