Rabu, Desember 10, 2008

HAM dalam Bingkai Corporate Governance dan Tindak Pidana Korupsi

(memaknai Hari Anti Korupsi (9/12) dan HAM (10/12)

Suatu sore di kampung halaman…..
"Cak Su, apakah orang seperti saya ini punya HAM atau tidak sih?!" tanya Lik Mo kepadaku.
"Lha .. punya to Lik, semua manusia pasti punya HAM"
"Sepeda motorku yang jueleek itu saja ada BPKB-nya, lha… HAM saya apa coba buktinya, jika saya memang benar-benar memilikinya?!"
"Nafas Lik Mo itulah buktinya, sepanjang nafas dikandung badan…." Jawabku.
"Bisa tidak HAM-ku saya jual, untuk beli sapi misalnya" tanya Lik Mo memotong omonganku.
"Bisa saja! Tetapi Lik Mo serahkan juga "nafas"-nya. Mau nggak?!"
"Welah….. njur mati dhisik?!"
"Piye?"
"Tidak usah beli sapi wis kalau begitu syarat-nya! Tapi Cak Su, apa orang yang sudah meninggal sudah tidak punya HAM lagi?"
"Masih punya yaitu HAM atau Hak Asasi Mayit he he he…."
"Tapi kok di banyak tempat pemakaman ada tulisan "MAKAM MUSLIM", "TANAH MAKAM KHUSUS MUSLIM"… apa itu tidak melanggar hak asasi mayit Cak!"
"Itu diskriminasi karena struktur dan budaya masyarakat Cak! Harus-nya tidak seperti itu!"
"Apa! dis… dis … diskri apa?!"
"D-I-S-K-R-I-M-I-N-A-S-I!!".

Prolog
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai kodrat yang bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi , dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. HAM menjadi prinsip umum dalam melihat semua aspek kehidupan manusia. Penghormatan dengan pemberian jaminan atas terpenuhinya hak dasar tersebut oleh negara merupakan penghormatan terhadap kemanusiaan. Sejauh mana institusi negara mampu melakukan penghormatan terhadap kemanusiaan dapat dilihat dengan indikator output dan outcome negara dalam memenuhi hak dasar rakyatnya tersebut.

Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM secara yuridis dirumuskan sebagai "seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".
Selanjutnya dalam pasal 2 dikatakan bahwa negara mangakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasarn serta keadilan.

Jaminan atas HAM telah diberikan oleh UU HAM sebagai berikut: Hak Untuk Hidup (pasal 9), Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan (pasal 10), Hak Mengembangkan Diri (pasal 11-16), Hak Untuk Memperoleh Keadilan (pasal 17-19), Hak Atas Kebebasan Pribadi (pasal 20-27), Hak Atas Rasa Aman (pasal 28-35), Hak Atas Kesejahteraan (pasal 36-42), Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan (pasal 43-44), Hak Wanita (pasal 45-51), dan Hak Anak (pasal 52-66). Disamping jaminan atas hak dasar seperti tersebut diatas, UU HAM juga memngatur tentang Kewajiban Asasi Manusia (KAM) dalam pasal 61-70.

Dalam pespektif substansi hukum, relatif bahwa pemberian jaminan atas HAM oleh konstitusi kita telah cukup untuk mewadahi kebutuhan atas penghormatan terhadap HAM yang dimilikinya.
Jaminan substansi ini tidaklah cukup jika tidak diikuti dengan penegakan hukum (law enforcement) yang tegas,lugas dan tidak diskriminatif. Dalam teori sosiologi hukum, terjadi legal gaps antara pengetahuan hukum (legal knowledge) dengan penerapannya (law enforcement/legal action). (Wigyosubroto, 2008). Legal Gaps ini dipengaruhi oleh struktur dan budaya masyarakat yang tidak kondusif. Jika di-analog-kan kondisi ini dengan sebuah komputer, sebagus apapun hardware (substansi hukum) yang kita miliki, ia tidak akan berjalan optimal jika tidak didukung oleh sofware (strukur dan budaya) yang compatible. Dan masalah penegakan HAM dinegara kita masih banyak terkutat pada stuktur dan budaya ini sehingga masih belum mampu secara optimal memanfaatkan hardware yang dimilikinya.

HAM dalam Perspektif Corporate Governance
Dalam Pedoman Umum Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (www.governance-indonesia.com) penerapan Good Corporate Governance (GCG) dapat didrorong oleh 2 dorongan, yaitu dorongan etika (ethical driven) yaitu yang berasal dari kesadaran pelaku bisnis untuk menjalankan praktek bisnis yang mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan, kepentingan stakeholder dan menghindari cara-cara kepentingan sesaat. Dorongan kedua diperoleh dari dorongan peraturan (regulatory driven) yang memaksa perusahaan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan HAM dalam Pedoman Umum GCG Bab VI tentang Pemangku Kepentingan sub bagian Karyawan disebutkan dalam point 1.2 bahwa "Penetapan besarnya gaji, keikutsertaan dalam pelatihan, penetapan jenjang karir dan penentuan persyaratan kerja lainnya harus dilakukan secara obyektif, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik seseorang, atau keadaan khusus lainnya yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan". Pedoman ini memberikan penekanan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap karyawan terkait dengan suku, agama, ras, golongan, gender dan kondisi fisik seseorang atau keadaan khusus lainnya.

PBB telah mengeluarkan 10 prinsip (ten principles) dalam Global Impact 2002 yang memberikan pedoman bagi korporasi untuk selalu menjunjung tinggi HAM disebutkan bahwa: 1. Businesses should support and respect the protection of internationally proclaimed human right; and 2. Make sure that they are not complicit in human right abuses.
Masih dalam Global Impact ini terkait dengan anti korupsi dikatakan bahwa "Businesses should work against all form of corruption including extortion and bribery".
Sehingga dalam perspektif HAM dan Anti Korupsi sesungguhnya korporasi juga merupakan institusi yang memiliki peran dan kewajiban untuk menegakkan HAM dan melawan segala bentuk aksi korupsi. Tetapi masih diperlukan suatu tatanan hukum positif yang komprehensif sehingga bisa menjalankan peran sebagai regulatory driven bagi pelaksanaan GCG yang pro HAM dan pro Anti Korupsi.

Cressey dalam Hardjapamekas (2007) mengemukakan The Fraud Triangle. Segitiga kecurangan ini digunakan untuk menjelaskan proses terjadinya fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh korporasi. Lahirnya kecurangan ini didorong oleh 3 hal yaitu: opportunity, incentive/presure dan attitude. Oleh Hardjapamekas fraud triangle ini di-analog-kan dengan panas, bahan bakar dan oksigen. Terjadinya kebakaran didorong oleh adanya panas, bahan bakar dan oksigen. Untuk itu diperlukan pedoman perilaku (code of conduct), sistem yang tranparansi (transparency),akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran dan kesetaraan (fairness) dan pranata hukum yang bersanksi tegas, lugas dan jelas.

Kecurangan (fraud) juga akan menyebabkan keunggulan suatu perusahaan tidak akan tercapai. Menurut Michael Porter dalam Hardjapamekas (2007) seperti yang dijelaskan dalam teori The Value Chain dikatakan bahwa keunggulan suatu perusahaan ditentukan oleh: 1. overall cost leaddership, 2. product/service differentiation, 3. focus/product niche. Tetapi dalam tataran riil, korporasi kita masih digelayuti oleh masalah high cost economy yang disebabkan oleh salah satunya yaitu korupsi. Untuk itu aksi pemberantasan korupsi dan penerapan GCG akan memiliki implikasi bagi daya saing korporasi.

HAM dalam Persepktif Tindak Pidana Korupsi
Korupsi memiliki dampak yang luar biasa bagi kehidupan. Sehingga peluang , kesempatan dan motivasi untuk melakukan tindak pidana korupsi harus direduksi. Nasution (2005) memilah korupsi dalam 4 bidang, yaitu 1. korupsi dalam bidang politik dan good governance akan menhancurkan proses formal yang dibakukan dalam perundang-undangan, 2. korupsi dalam bidang pemilu akan menyebabkan akuntabilitas dan representasi kebijakan yang rendah, 3. korupsi dalam bidang hukum akan menyebabkan hilangnya kepastian hukum dan 4. korupsi dalam bidang administrasi pemerintahan akan menyebabkan diskriminasi dan ketidakadilan.

Terkait dengan HAM, korupsi yang dilakukan secara masif akan menyebabkan kondisi dimana terjadi perampokan terhadap anggaran publik yang sejatinya harus digunakan untuk menjamin hak dasar manusia. Sehingga alokasi anggaran publik ini berkurang atau menyimpang dari yang semestinya harus dibuat/dianggarkan atau menyimpang dari anggaran yang sesungguhnya telah dibuat. Akhirnya akan memicu munculnya kondisi dimana hak dasar manusia terabaikan dan mendorong lahirnya konflik dan kekerasan. Pada titik inilah HAM menjadi terbengkelai.

Dalam konteks ekonomi, perilaku koruptif akan menyebabkan distorsi dan inefficiency yang berimplikasi kepada lahirnya cost of business yang besar. (Eigen dalam Nasution 2005). Distorsi dan inefficiency ekonomi akan melahirkan aktivitas bisnis yang tidak berkembang optimal. Hal ini akan mengakibatkan kondisi dimana hak ekonomi sebagai salah satu hak dasar manusia tidak terpenuhi. Perilaku koruptif merupakan tackling terhadap pelaksanaan dan penegakan HAM.

Epilog
Sebagai epilog saya kutipkan Tajuk Kompas (10/12) sebagai berikut: "Pemberantasan korupsi tak mungkin hanya diserahkan kepada otoritas negara. Lembaga internasional, korporasi internasional, kelompok masyarakat harus ikut mempunyai komitmen yang sama. Peringatan Hari Anti Korupsi hendaknya tidak sekedar seremoni, tetapi mewujud menjadi kesadaran kolektif bangsa untuk tidak melakukann korupsi".

Sore itu aku membeli bakso Cak Min di kampung....
"Gimana Cak Su, katanya setiap orang punya hak ekonomi, tapi kok usaha jualan bakso saja sulitnya bukan main?!"
"Sulit gimana Cak!"
"Lha sekarang mau beli minyak tanah sulit, elpiji 3 kilogram-an gak ada, antri dulu. Gimana gak sulit?!"
"Sabar Cak!"
"Sabar-sabar!!! HAM-put!!!"
"???"

Senin, Desember 08, 2008

Tugas Baca Mahasiswa

Sebentar lagi kita akan melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS) sehingga saudara perlu mempelajari kembali materi kuliah yang telah kita diskusikan. Untuk minggu ini ada tugas baca yang perlu saudara lakukan, yaitu:

Mahasiswa Peserta Mata Kuliah Pasar Keuangan
: Bacalah Kajian Stabilitas Keuangan No. 11 September 2008 yang dapat anda akses di http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Perbankan+dan+Stabilitas+Keuangan/Kajian+Stabilitas+Keuangan/ksk_110908.htm
Cermati dan identifikasi masalah terkait dengan: Perkembangan Harga SUN Seri FR, Kepemilikan dan Portofolio SUN serta Likuiditas SUN berdasarkan Tenor.
Susun resume atas kegiatan saudara.

Mahasiswa Peserta Mata Kuliah Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis
: Bacalah UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dapat saudara akses di http://www.disnak.jabarprov.go.id/data/arsip/UU%205-1999%20-%20Larangan%20Praktik%20Monopoli%20&%20Persaingan%20Usaha%20Tidak%20Sehat.pdf
Cermati dan identifikasi masalah terkait dengan: Bentuk Perjanjian Yang Dilarang, Bnetuk Kegiatan Yang Dilarang, Posisi Dominan dan Hubungan Terafiliasi serta KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
Susun resume atas kegiatan saudara.

Perspektif Ekonomi Memandang Idul Kurban

Malam itu, lampu neon dirumah Lik Mo masih menyala. Suara televisi masih juga terdengar lantang. Terlihat dari luar nampak Lik Mo sendirian sedang menatap tv.
"Kulo nuwun!" teriakku.
"Monggo! Masuk Cak!" sambutnya.
"Welah… Kapan Cak Su datang?"
"Tadi sore Lik, sama Alam… Liburan riyoyo kurban!" jawabku.
"Iyo .. yo, panthesan kemarin emakmu sudah arep-arep".
"Piye Lik.. Sampeyan korban tah ora?"
"Jelas korban Cak!"
"Alhamdulillah … kambing opo urunan sapi?"
"Aku korban PUPUK MAHAL!!!"
???

Beberapa saat lagi kita akan merayakan Idul Kurban. Sebuah ritual trasenden sekaligus sosial yang terlahir dari peristiwa penyembelihan Nabi Ismail oleh Nabi Ibrahim. Sebuah episode kenabian yang sarat makna dan sarat simbol. Dalam konteks Idul Kurban terdapat interaksi makna antara "berkorban" dan "berbagi". Untuk bisa "berbagai" secara sosial kita mesti menyerahkan kerelaan untuk "berkurban" secara individual. Secara kontekstual tidaklah cukup jika Idul Kurban hanya dimaknai dengan "berkurban" dalam bentuk pemotongan hewan kurban tetapi kita harus menangkap simbol-simbol makna yang terkandung didalamnya. "Berkurban" tidak hanya dilakukan sekali setahun, tetapi kehidupan menuntut kita untuk selalu siap "berkurban" dalam relasi kemanusiaan.

Kapitalisasi Idul Kurban
Idul Kurban, secara ekonomi menciptakan kapitalisasi yang besar. Kapitalisasi berkala yang selalu dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku ekonomi untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Semakin mendekati hari Idul Kurban maka terlihat semakin banyak pula orang-orang yang menjual hewan-hewan kurban. Tanah kosong di pingiran jalan sudah cukup untuk dimanfaatkan sebagai rumah produksi kebahagiaan Idul Kurban. Dari kegiatan ekonomi berupa suplly hewan korban ini telah mendorong perputaran uang dan peningkatan daya beli bagi masyarakat terlibat.
Peternak mendapatkan keuntungan yang relatif tidak normal (abnormal return) karena menjelang Idul Kurban terjadi kenaikan harga yang relatif besar dibandingkan harga jual hewan diluar bulan ini. Hal ini disebabkan secara ekonomi karena terjadi kondisi excess demand terhadap hewan kurban tersebut.
Pedagang juga memiliki potensi return yang besar karena mereka memiliki posisi tawar (bargaining position) yang relatif lebih baik. Posisi tawar yang lebih baik ini disebabkan oleh adanya informasi tidak simetris (asymmetry information) yang beredar di masyarakat (baca: di pasar). Banyak pembeli yang tidak memiliki informasi yang relatif cukup tentang harga pasar normal (normal price) atas hewan tersebut dan ketersediaan waktu yang terbatas dari pembeli. Pembelian hewan kurban adalah pembelian yang tidak bisa ditunda, ia punya deadline waktu yang jelas. Kondisi inilah yang seringkali mendorong lahirnya pedagang-pedagang hewan dadakan setiap menjelang Idul Kurban. Peluang untuk memperoleh keuntungan ekonomis yang besar.
Gambaran diatas masih merupakan jabaran atas bisnis inti-nya saja. Jika kita lanjutkan dengan bisnis pendukungnya maka akan semakin besar kapitalisasi yang terbentuk oleh Idul Kurban. Penyediaan makan bagi hewan kurban selama dipajang di etalase pinggir jalan, transportasi untuk mentransmisikan hewan dari peternak, pasar dan kediaman pembeli, jasa penunggu dan keamanan tempat jualan, jasa sewa tempat dan lain sebagaianya.

Dalam Idul Kurban ini juga tidak bisa dikesampingkan sirkulasi uang yang terjadi dari pelaksanaan ibadah haji. Demikian besar sumber daya ekonomi yang berputar dari ibadah tahunan ini. Tanpa memperhitungkan besaran ONH-nya, ibadah haji telah memberikan efek ganda (multiplier effect) ekonomi yang signifikan. Perputaran uang yang diakibatkan oleh pemenuhan segala perlengkapan haji, syukuran haji (yang dibeberapa daerah terkadang biayanya melebihi ONH yang telah dibayarkan) dan belanja oleh-oleh haji yang hampir sebagian besar dibelanjakan di sini. Aktivitas ini mendorong aktivitas bisnis dengan omzet miliaran rupiah.

Masih dalam tautan Idul Kurban, menurut sebagian orang yang masih menganut dan meyakini astrologi Jawa, bulan "besar" ini merupakan waktu yang baik untuk melangsungkan hajatan pernikahan dan kegiatan lain sejenisnya. Hal ini juga merupakan pendorong signifikan bagi proses kapitalisasi Idul Kurban. Sehingga pada akhirnya dapat dikatakan bahwa kegiatan keagamaan dan kegiatan budaya pastilah memberikan sumbangsih bagi berjalannya interaksi ekonomi. Semua kegiatan itu akan memberikan pengaruh kepada sumber daya ekonomi masyarakat.

Produksi dan Distribusi Kebahagiaan
Dalam struktur ekonomi yang sederhana sesungguhnya semua kegiatan ekonomi terpusat pada kegiatan produksi dan distribusi kebahagiaan. Proses produksi barang dan jasa pada hakekatnya merupakan proses penciptaan kebahagiaan. Pemenuhan keinginan atas barang dan jasa oleh masyarakat konsumen adalah pemenuhan untuk membangun kebahagiaan. Komoditas "kebahagiaan" inilah yang kemudian didistribusikan untuk menjangkau masyarakat sasaran, untuk membangun dan/atau merawat kebahagiaan yang telah dimilikinnya.
Setiap barang dan jasa yang ditawarkan oleh pelaku ekonomi menawarkan kebahagiaan bagi pembelinya. Pastilah jika terdapat orang yang melakukan kegiatan ekonomi dalam bentuk pembelian hewan kurban, ia sedang dalam proses memupuk kebahagiaan. Kebahagiaan yang diperoleh dengan didapatnya ketentraman karena telah sanggup memenuhi permintaan tuhannya. Dan kebahagiaan ini kemudian didistribusikan dalam wujud fisik berupa daging korban yang terbagikan. Lahir pertanyaan lanjutan, apakah sebenarnya kebahagiaan itu? Relatif-kah ia? Universal-kah ia?..... Dimanakah ia sembunyi?

"Cak Su, Pak SBY katanya kurban sapi, Pak JK juga kurban sapi, Pak Aburizal Bakrie kurbane yo akeh sisan!" kata Lik Mo.
"Ya harus itu Lik, kan Pak Aburizal itu juga seorang pengusaha yang kaya raya!"
"Kok harus, gimana sampeyan itu?!"
"Lha iya to, njur piye?!"
"Pak Aburizal itu kurban sapi dan ngorbankan wong Porong!!!!"
???

2008: Korban Banjir, Korban PHK, Korban Longsor, Korban Gusuran, Korban Krisis, Korban….., Korban ……, Korban …..
(selamat idul kurban 2008)

Sabtu, Desember 06, 2008

Huruf Yang Mengeja

Apa yang bakal terjadi jika di bumi ini seandainya tidak ada huruf? Ketiadaan huruf berarti kekosongan makna. Kosong… Sepi….
Huruf memgonstruksi makna yang terbaca. Huruf menuntun orang untuk menjadi tahu sesuatu. Huruf membimbing manusia untuk menjadi paham. Huruf mampu membuat orang tertawa gembira, huruf mampu menjejalkan kejengkelan, huruf mampu mendekontruksi keyakinan, huruf mampu menjadikan orang meneteskan air mata. Huruf mampu membuat kegaduhan. Huruf yang terangkai dalam susunan kata dan terkemas dalam wadah bahasa menjadi nafas dalam proses “ziarah” keilmuan dan kemanusiaan.

Kemelipen Cak!” komentar Sis Kucing tentang makna huruf yang kusampaikan.
Kemilipen gimana? Jangan niru Lik Mo kamu!” sahutku.
“Seandaianya Lik Mo yang sampeyan ajak ngomong, wis jelas ditinggal ngalih, gak mungkin didengarkan!”
“Kok gitu?!”
“Ya memang, yang sampeyan omongkan saat ini terlalu abstrak, gak nyambung dengan kebutuhan riil wong cilik!” sahut Sis Kucing yang mantan mahasiswa drop out dari sebuah universitas di Malang.
“Lha… apa wong cilik tidak perlu huruf!”
“Wong cilik hanya perlu 1 huruf M, 2 huruf A, 2 huruf N dan 1 huruf G!”
“Opo iku?”
“M-A-N-G-A-N!!”
???

Huruf Yang Mengeja: “Pilkada Ulang Bulan Ini” (dalam Kompas 3 Desember 2008).
“….MK membatalkan keputusan KPU Jatim yang menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) sebagai pemenang Pilkada Jatim…”
Huruf yang menyusun makna seperti ini membawa implikasi yang beragam dengan distribusi reaksi yang luas. Bagaimana tidak, kebaradaan huruf telah mampu “mengaduk-aduk” perasaan manusia, Karsa dan pendukungnya juga Kaji berserta pendukungnya. Huruf tengah menguras energi KPU Jatim untuk melaksanakan ejaan-nya. Pemerintah mengeja rangkaian huruf ini sambil memikirkan anggaran untuk menaatinya. Pimpinan partai politik mempersiapkan segala kemungkinan “peluang” sebagai respon atas huruf. Dan masyarakat tetap bekerja keras untuk merangkai huruf untuk kata K-E-M-A-K-M-U-R-A-N.

“Rakyat itu manut ae Cak!” kata Sisi Kucing. “Apa susahnya! Tinggal nyoblos… bles!”.
“Terus…??”
“Lha.. terus yang bingung kan cuma Kaji karo Karsa ae tah!”
“Terus …??”
“Dan orang-orang yang memiliki kepentingan yang juga akan bingung menempatkan dirinya disebelah mana” kata Sis Kucing lagi.
“Terus …??”
“Rakyat yang masih percaya bisa mendapatkan keajaiban karena pemimpin, juga akan bingung menentukan pilihan”.
“Terus …??”
“Aku golput!!! Ora nyoblos!”
“Terus …??”
“Terus… terus thok, ngece yo?”
Sis Kucing belum ngeh jika yang diulang hanya di 2 kabupaten di Madura.

Huruf Yang Mengeja: “Presiden Marahi Lapindo” (dalam Kompas 4 Desmber 2008).
“Presiden Susilo Bambang Yudhoyono marah karena upaya penangganan masalah korban semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur, tidak kunjung selesai…”
Rangkaian huruf yang membentuk makna ini memberikan banyak tafsir pemaknaan secara subjektif. Masalah semburan lumpur Lapindo tidak pernah bisa diselesaikan secara tuntas dan lugas. Efek ganda (multiplier effect) yang dihasilkan sudah merasuki segala sendi kehidupan, mulai dari ekonomi-keuangan, sosial, budaya dan politik.
Dalam perspektif ekonomi-keuangan, semburan Lapindo telah berkontribusi dalam menciptakan ekonomi berbiaya tinggi (high cost economy) yang harus ditanggung oleh pelaku ekonomi dan kemudian diteruskan “pembebanannya” kepada masyarakat konsumen melalui “penyesuaian” harga. Dana yang semestinya bisa digunakan untuk melakukan investasi malah terkuras untuk rehabilitasi prasarana fisik. Hal ini juga akan berdampak pada penyerapan kerja. Sesuai data BPS (Kompas 1 Desember) setiap pertumbuhan ekonomi 1% akan menciptakan kesempatan kerja bagi ±704.000 orang.
Dalam perspektif sosial, telah begitu banyak biaya sosial (social cost) yang harus dikeluarkan oleh masyarakat khususnya masyarakat terdampak langsung. Semburan lumpur Lapindo juga telah mendekontruksi struktur sosial yang ada. Pengungsi yang dibekap ribuan masalah dan segala bentuk kejengkelan, kemarahan, kekhawatiran dan ketakutan, korban PHK yang tempat kerjanya tergusur secara paksa, pelaku ekonomi non formal yang harus kehilangan modal ekonominya dan lain sebagainya. Semburan Lapindo adalah petaka bagi kemanusiaan!.
Dalam perspektif politik, semburan Lapindo adalah komoditas politik yang bersisi dua. Komoditas yang “menyehatkan” dan bisa pula menjadi komoditas yang”membahayakan”. Sehingga karena kharakter-nya seperti itu maka seringkali pendulum politik terjebak dalam kebijakan normatif yang klise.

“Masalah Lapindo diambil positif-nya saja Cak!” Sis Kucing mulai berkomentar.
“Maksudmu?!””Semburan Lapindo juga melahirkan manfaat bagi manusia”
“Manfaat opo Sis?!”
“Lapindo membuat orang semakin kreatif mencari rejeki” katanya, “Lihat itu, kalau kita ke Surabaya banyak orang yang mendapatkan limpahan rejeki sebagai pemandu jalan!”
“Lha .. opo yo nyucuk Sis?!”
“Manfaat sing paling penting… pelajaran kanggo wong sugih, wong kuoso ojo mentang-mentang mergo kuasane lan ojo nyusahno wong cilik!!
“Tetapi Sis… manfaat yang paling penting menurutmu itu, belum terwujud sampai saat ini!” kataku menutup obrolan.

Dalam proses kehidupan ini, huruf tiada henti mengeja. Terkadang huruf juga sering MENGHUJAT!!!